Nganjuk, mannanesia.com – Mobil berplat nomor ditutupi mika warna hitam sering dijumpai di ruas jalan kota/Kabupaten Nganjuk, tak ayal membuat lirikan tim media Beritaterbit.com untuk lebih mata terbuka lebar. Hal ini seakan tidak mengindahkan peraturan yang ada, bahkan tak banyak kendaraan tersebut diduga banyak dimiliki orang terpelajar dan berpengaruh.
Hal itu pernah disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin sebagai bentuk atensi. Bahwasanya hal tersebut plat nomor yang diyutupi mika hitam melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68: Mewajibkan plat nomor memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan memenuhi spesifikasi yang diatur.
Ucap Komarudin saat on air di Radio ANDIKA, apabila ada pengendara yang melanggar atau memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, maka dijatuhi sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Berdasarkan temuan di lapangan, plat nomor ditutup atau dimodifikasi untuk kepentingan tertentu. Misalnya untuk mengaburkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komarudin mengimbau para pengendara untuk menggunakan plat nomor sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Gendro
Editor: Nisa